1 KIRIMAN
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul adat istiadat yang diakui dan di hormati dalam sitem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mengingat hal tersebut diatas kami mencoba menyusun Monograpi Desa yang berdasarkan petunjuk surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor :414.3/316/PMD/ Tanggal 17 Pebruari 2003.yang diperbanyak oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat Kesbang dan Linmas Kabupaten Garut.
Monograpi Desa adalah potret Desa dilapangan yang menujukan Potensi Wilayah, SDA,SDM,Culture,adat istiadat,budaya yang dirangkum dan disimpulkan menjadi satu wujud nyata Data sebenarnya di Desa Samida yang harus digali, dikembangkan,dilestariakan serta dilanjutkan untuk penyempunaan dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan yang telah dilaksanakn olen pendahulu.
Dengan harapan tersusunnya monograp ini menjadi segala data dapat terhimpun sehingga memudahkan untuk pelaporan.
Kamipun menyadari bahwa penyusunan Monograpi ini jauh dari sempurna untuk itu saran, kritik dan pandangan dari semua pihak kami tunggu,untuk menjadi bahan perbaikan.